What is Cybercrime ?

Contoh dari Cybercrime adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Kupas Sejarah Cybercrime

Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah....

Apa itu CyberLaw ?

Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi....

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Papan-Batu

Info Gadget Up-to-Date

Rabu, 30 April 2014

Pencemaran Nama Baik Pada Hukum Indonesia



Pengertian Pencemaran Nama baik
Sampai saat ini belum ada definisi  hukum di Indonesia yang tepat dan jelas tentang apa yang disebut pencemaran nama baik. Menurut frase (bahasa Inggris), pencemaran nama baik diartikan sebagai defamation, slander, libel yang dalam bahasa Indonesia (Indonesian translation) diterjemahkan menjadi  pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis) adalah  oral defamation (fitnah secara  lisan) sedangkan  libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia sendiri hingga kini belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel.

Pencemaran Nama Baik Menurut Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Meskipun masih dalam suatu proses perdebatan, ketentuan-ketentuan tentang penghinaan  yang terdapat dalam Bab XVI, Buku II KUHP dianggap masih sangat relevan.  Penghinaan atau  defamation  secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.
Perkembangan awal pengaturan tentang hal ini telah dikenal sejak era 500 SM pada rumusan “twelve tables” di era Romawi kuno. Akan tetapi, pada saat itu ketentuan ini seringkali digunakan sebagai alat pengukuhan kekuasaan otoritarian dengan hukuman-hukuman yang sangat kejam. Hingga, pada era Kekaisaran Agustinus (63 SM) peradilan kasus  defamation (lebih sering disebut  libelli famosi) terus meningkat secara  signifikan. Dan, penggunaan aturan ini kemudian secara turun-temurun diwariskan pada beberapa  sistem hukum di negara-negara lain, termasuk Inggris dalam lingkungan  Common Law, serta Prancis sebagai salah satu negara penting pada sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law).
Di Indonesia, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dominan merupakan duplikasi Wetboek van Strafrecht voor Netherland Indie yang pada dasarnya sama dengan KUHP Belanda (W.v.S). KUHP Belanda yang diberlakukan sejak 1 September 1886 itu pun merupakan kitab undang-undang yang cenderung meniru pandangan Code Penal-Prancis yang sangat banyak dipengaruhi sistem  hukum Romawi. Secara sederhana, dapat dikatakan terdapat sebuah jembatan sejarah antara ketentuan tentang penghinaan yang diatur dalam KUHP Indonesia dengan perkembangan historis awal tentang libelli famosi di masa Romawi Kuno.
Dalam KUHP pencemaran nama baik diistilahkan sebagai penghinaan/penistaan terhadap seseorang yang terdapat dalam Bab XVI, Buku I KUHP khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP. Pasal Pidana terhadap perbuatan penghinaan terhadap seseorang, secara umum diatur dalam Pasal 310, Pasal 311 ayat (1), Pasal 315, Pasal 317 ayat (1) dan Pasal 318 ayat (1) KUHP yang menyebutkan :

Pasal 310
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan  tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
(3) Tidak termasuk menista  atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri.

Pasal 311 ayat (1)
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja  yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik ditempat umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dihukum karena penghinaan ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.

Pasal 317 ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Pasal 318 ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja dengan melakukan sesuatu perbuatan, menyebabkan orang lain dengan palsu tersangka melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka dihukum karena tuduhan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

R. Soesilo menerangkan apa yang dimaksud dengan “menghina”, yaitu “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang” dimana yang diserang biasanya merasa “malu”. “Kehormatan” yang diserang disini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil.

Menurut R. Soesilo, penghinaan dalam KUHP ada 6 macam yaitu :
1.  menista secara lisan (smaad);
2.  menista dengan surat/tertulis (smaadschrift);
3.  memfitnah (laster);
4.  penghinaan ringan (eenvoudige belediging);
5.  mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht);
6.  tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking)

Semua penghinaan di atas hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang menderita/dinista/dihina (dalam hukum pidana dikenal dengan istilah delik aduan), kecuali bila penghinaan itu dilakukan terhadap seorang pegawai negeri pada waktu sedang menjalankan pekerjaannya secara sah dimana untuk hal ini pada dasarnya tidak diperlukan atau dibutuhak aduan dari korbannya.
Obyek dari penghinaan tersebut harus  manusia perseorangan, maksudnya bukan instansi pemerintah, pengurus suatu perkumpulan, segolongan penduduk dan lain-lain.  Bila obyeknya bukan perseorangan, maka dikenakan pasal-pasal khusus seperti : Pasal 134 dan Pasal 137 KUHP (penghinaan pada Presiden atau Wakil Presiden) yang telah dihapuskan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP (penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia).
Berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, penghinaan yang dapat dipidana harus dilakukan dengan  cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu”, dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah, dan sebagainya. Perbuatan tersebut cukup perbuatan  biasa, yang sudah tentu merupakan perbuatan yang memalukan, misalnya menuduh bahwa seseorang telah berselingkuh. Dalam hal ini bukan perbuatan yang boleh dihukum, akan tetapi cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan. Tuduhan tersebut harus dilakukan dengan lisan, apabila dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka penghinaan itu dinamakan “menista/menghina dengan surat (secara tertulis)”, dan dapat dikenakan Pasal 310 ayat (2) KUHP.
Penghinaan menurut Pasal 310 ayat (1) dan (2) diatas dapat dikecualikan (tidak dapat dihukum) apabila tuduhan atau penghinaan itu dilakukan untuk membela “kepentingan umum” atau terpaksa untuk “membela diri”. Patut atau tidaknya pembelaan kepentingan umum dan pembelaan diri yang diajukan oleh tersangka terletak pada pertimbangan hakim.
Untuk kejahatan memfitnah menurut Pasal 311 KUHP, tidak perlu dilakukan dimuka umum, sudah cukup bila dapat dibuktikan bahwa ada maksud untuk menyiarkan tuduhan tersebut. Jika penghinaan itu berupa suatu pengaduan yang berisi fitnah yang ditujukan kepada Pembesar/pejabat yang berwajib, maka dapat dikenakan pidana Pasal 317 KUHP.
Menurut Prof. Muladi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro bahwa yang bisa melaporkan pencemaran nama baik seperti yang tercantum dalam Pasal 310 dan 311 KUHP adalah pihak yang diserang kehormatannya, direndahkan martabatnya, sehingga namanya menjadi tercela di depan umum. Namun, tetap ada pembelaan bagi pihak yang dituduh melakukan pencemaran  nama baik apabila menyampaikan suatu informasi ke publik. Pertama, penyampaian informasi itu ditujukan Kedua, untuk membela diri. Ketiga, untuk mengungkapkan kebenaran. Sehingga orang yang menyampaikan informasi, secaralisan ataupun tertulis diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa tujuannya itu benar. Kalau tidak bisa membuktikan kebenarannya, itu namanya penistaan atau fitnah.
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, Pasal-pasal dalam Bab XVI Buku I KUHP tersebut hanya mengatur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap seseorang (perseorangan/individu),  sedangkan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap instansi pemerintah, pengurus suatu perkumpulan, atau  segolongan penduduk, maka diatur dalam pasal-pasal khusus, yaitu :
1.      Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 134 dan Pasal 137 KUHP), pasal-pasal ini telah dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Mahkamah Konstitusi;
2.      Penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143 KUHP);
3.      Penghinaan terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP);
4.      Penghinaan terhadap pegawai agama (Pasal 177 KUHP);
5.      Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP).
      Selain sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berkaitan dengan “pencemaran nama baik” juga diatur dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam UU No. 32 Tahun 2002, Pasal 36 ayat (5) menyebutkan bahwa :
“Isi siaran dilarang : 
a.      bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; 
b.      menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau 
c.       mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.” 

Sedangkan dalam UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan :
 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”


Sumber :  lnassociates.com 

                  Wikipedia.org

Hak Cipta (Copy Right)


Sering sekali kita mendengar kata hak cipta, apa hak cipta itu ?
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisidrama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis
(taribalet, dan sebagainya), komposisi musikrekamansuaralukisangambar,patungfoto
perangkat lunak komputersiaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Sejarah Hak Cipta Di Indonesia

Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Untuk UU hak cipta silahkan klik link di bawah ini:

referensi : wikipedia.org
                  kemenkumham.go.id
                 dgip.go.id


Selasa, 29 April 2014

Hate Speech (Fitnah, Penistaan, dan Penghinaan ) ?



Apa Itu Fitnah,Penistaan ? 

Merupakan komunikasi kepada satu orang atau lebih yang bertujuan untuk memberikan
stigma negatif atas suatu peristiwa yang dilakukan oleh pihak lain berdasarkan atas fakta palsu yang dapat memengaruhi penghormatan, wibawa, atau reputasi seseorang. Kata "fitnah" diserap dari bahasa Arab, dan pengertian aslinya adalah "cobaan" atau "ujian".
Hal terkait fitnah adalah pengumuman fakta yang bersifat pribadi kepada publik, yang muncul ketika seseorang mengungkapkan informasi yang bukan masalah umum, dan hal tersebut bersifat menyerang pribadi yang bersangkutan.
Hukum penjelasan palsu "terutama ditujukan untuk melindungi kesejahteraan  mental 
atau emosional penuntut". Jika publikasi informasi itu palsu, terjadilah kesalahan berupa fitnah. Jika komunikasi itu tidak salah secara teknis namun menyesatkan, kesalahan berupa penjelasan palsu bisa terjadi.

Penghinaan
Berdasarkan terjemahan WvS (Wetboek van Straftrecht) versi dari Tim Penerjemah BPHN, Tahun 1988, maka terjemahan Pasal 310 ayat (1) WvS berbunyi Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 310 ayat (2) menurut terjemahan WvS versi  Tim Penerjemah BPHN, Tahun 1988 adalah jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Ada beberapa unsur yang harus dicermati dalam Pasal 310 ayat (1) yaitu: Unsur kesengajaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dan unsur maksud untuk diketahui umum. Sementara unsur tambahan dalam Pasal 310 ayat (2) adalah unsurdilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum.

Dalam doktrin tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 WvS (KUHP) maka badan hukum privat tidak bisa menggunakan ketentuan ini, namun bisa menggunakan ketentuan dalam Pasal 1372 BW (KUHPerdata).

Untuk informasi lebih lanjut, doktrin hukum tentang penghinaan di Indonesia tidak memisahkan antara opini dengan fakta dan juga tidak mempertimbangkan sama sekali kebenaran sebuah fakta. Asalkan sebuah pernyataan dianggap menghina oleh korban, maka unsur kesengajaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal sudah dapat terpenuhi. Selain itu, berdasarkan pendapat MA melalui putusan No. 37 K/Kr/1957 tertanggal 21 Desember 1957 yang menyatakan bahwa tidak diperlukan adanya animus injuriandi (niat kesengajaan untuk menghina).

Menurut Satrio, unsur kesengajaan bisa ditafsirkan dari perbuatan atau sikap yang dianggap sebagai perwujudan dari adanya kehendak untuk menghina in casu penyebarluasan dari pernyataan yang menyerang nama baik dan kehormatan orang lain. Hal yang menarik dari unsur kesengajaan ini adalah tindakan mengirimkan surat kepada instansi resmi yang isinya menyerang nama baik dan kehormatan orang lain sudah diterima sebagai bukti adanya unsur kesengajaan untuk menghina.

sumber : wikipedia.org
           hukumonline.com





Prinsip Kehati-hatian (Duty care)


Bagaimana ketentuan PPAP bisa berimplikasi terhadap  kehati-hatian bank?

  • Keharusan membentuk PPAP sesuai kualitas aktiva produktif (kolektibilitas), semakin jelek kualitas aktiva produktifnya semakin besar PPAP yang harus dibentuk.
  • Setiap pembentukan PPAP akan menimbulkan beban PPAP yang secara langsung akan mengurangi laba bank atau bahkan berbalik menjadi kerugian apabila beban bank lebih besar dari pada pendapatan bank, sehingga dengan demikian bank akan selalu berusaha menjaga kualitas aktiva produktifnya, termasuk mendapatkan jaminan berupa agunan yang bernilai tinggi.

BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT (BMPK)

BMPK adalah persentase maksimal realisasi penyediaan dana terhadap modal BPR yang mencakup kredit dan penempatan dana BPR di bank lain, kecuali giro.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/13/PBI/2009 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR
  1. Pelanggaran BMPK yaitu selisih lebih persentase penyediaan dana pada saat direalisasikan terhadap modal BPR dengan persentase BMPK.
  2. Pelampauan BMPK yaitu selisih antara persentase penyediaan dana yang telah direalisasikan terhadap modal BPR pada saat tanggal laporan dengan persentase BMPK, dan penyediaan dana tersebut tidak melanggar BMPK pada saat direalisasikan.
  3. BPR dilarang membuat perjanjian kredit yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPK.
  4. BPR dilarang memberikan penyediaan dana yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPK.
  5. Penyediaan dana kepada pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari modal BPR.
  6. Penyediaan Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank kepada BPR lain yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR.
  7. Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit kepada 1 (satu) Peminjam Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR.
  8. Penyediaan dana dalam bentuk kredit kepada 1 (satu) kelompok peminjam pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 30% dari Modal BPR.
  9. BMPK dihitung berdasarkan baki debet kredit.
  10. BPR wajib menyusun action plan penyelesaian pelanggaran dan/ atau pelampauan BMPK.
  11. Action plan wajib memuat paling kurang langkah-langkah untuk penyelesaian pelanggaran dan/atau pelampauan BMPK serta target waktu penyelesaian.
  12. Target waktu penyelesaian pelanggaran BMPK paling lambat dalam jangka waktu 3 bulan sejak action plan disampaikan kepada BI.
  13. Target waktu penyelesaian pelampauan BMPK akibat penurunan modal, penggabungan usaha, peleburan usaha, pengambilalihan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait dan/atau kelompok Peminjam, paling lambat 6 bulan sejak action plan disampaikan kpd BI atau sampai dengan kredit jatuh tempo.
  14. Target waktu penyelesaian pelampauan BMPK akibat perubahan ketentuan, paling lambat 12 bulan sejak action plan disampaikan kepada BI atau sampai dengan kredit jatuh tempo.
  15. Ketentuan BMPK dikecualikan untuk:
    1. Penempatan Dana Antar Bank pada Bank Umum, termasuk Bank Umum yang memenuhi kriteria Pihak Terkait;
    2. Bagian Penyediaan Dana yang dijamin oleh:
      1. Agunan dalam bentuk agunan tunai berupa deposito atau tabungan di BPR;
      2. Emas dan/atau logam mulia; dan/atau
      3. Sertifikat Bank Indonesia,
        sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
        1. agunan diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan/penjualan yang tidak dapat dibatalkan dari pemilik agunan untuk keuntungan BPR penerima agunan, termasuk pencairan/penjualan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok/bunga;
        2. jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud pada huruf a) paling kurang sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana; dan
        3. untuk agunan tunai sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), disimpan atau ditatausahakan pada BPR yang bersangkutan.
    3. Bagian Penyediaan Dana yang dijamin oleh Pemerintah Indonesia secara langsung maupun melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      1. jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable);
      2. harus dapat dicairkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak klaim diajukan, termasuk pencairan sebagian; dan
      3. mempunyai jangka waktu penjaminan paling kurang sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana.
    4. Bagian Penempatan Dana Antar Bank pada BPR lain sepanjang memenuhi persyaratan:
      1. Terdapat kesepakatan antar BPR yang menempatkan dananya dengan BPR lain yang menerima penempatan dana;
      2. Dalam rangka menanggulangi kesulitan likuiditas BPR; dan
      3. Bagian Penempatan Dana dimaksud:
        1. merupakan simpanan/iuran/porsi dana yang wajib ditempatkan oleh BPR pada BPR lain sesuai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka 1); atau
        2. berasal dari simpanan/iuran/porsi dana dari BPR-BPR yang ditujukan untuk menanggulangi kesulitan likuiditas masing-masing BPR.
  16. Kredit kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pegawai BPR yang memenuhi kriteria Pihak Terkait yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan serta dibayar kembali dari pendapatan yang diperoleh dari BPR yang bersangkutan dikecualikan sebagai pemberian Kredit kepada Pihak Terkait.
PIHAK TERKAIT:
a)    Pemegang saham yg memiliki saham 10% atau lebih dari modal disetor;
b)   Anggota Dewan Komisaris;
c)    Anggota Direksi;
d)    Pihak yg mempunyai hubungan keluarga s.d. derajat kedua, baik horisontal maupun vertikal dg pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c;
e)    Pejabat Eksekutif;
f)     Perusahaan-perusahaan bukan Bank yg dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e yg kepemilikannya baik individual maupun keseluruhan sebesar 25% atau lebih dari modal disetor perusahaan;
g)    BPR lain yang dimiliki sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e yg kepemilikannya secara individual sebesar 10% atau lebih dari modal disetor BPR lain tersebut;
h)    BPR lain yang:
1)     Anggota Dewan Komisarisnya merupakan anggota Dewan Komisaris BPR; dan
2)     Rangkap jabatan pada BPR lain dimaksud merupakan 50% atau lebih dari jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris dan Direksinya.
i)     Perusahaan yg 50% atau lebih dr jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksinya merupakan anggota Dewan Komisaris BPR;
j)     Peminjam yg diberikan jaminan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i.

Bagaimana ketentuan BMPK dapat berimplikasi terhadap kehati-hatian bank?

  • Adanya ketentuan BMPK membuat bank membatasi plafon pemberian kredit  maupun penempatan deposito pada bpr lain berdasarkan besarnya modal yang dimiliki bank, aktiva produktif tidak terpusat pada beberapa debitur besar atau pada kelompok debitur, sehingga akan terjadi penyebaran risiko.

Bagaimana ketentuan PPAP bisa berimplikasi terhadap  kehati-hatian bank?

  • Keharusan membentuk PPAP sesuai kualitas aktiva produktif (kolektibilitas), semakin jelek kualitas aktiva produktifnya semakin besar PPAP yang harus dibentuk.
  • Setiap pembentukan PPAP akan menimbulkan beban PPAP yang secara langsung akan mengurangi laba bank atau bahkan berbalik menjadi kerugian apabila beban bank lebih besar dari pada pendapatan bank, sehingga dengan demikian bank akan selalu berusaha menjaga kualitas aktiva produktifnya, termasuk mendapatkan jaminan berupa agunan yang bernilai tinggi.
Upaya pengetatan peraturan kehati-hatian itu disampaikan oleh Deputi Senior BI, Anwar Nasution, Kamis (31/08) saat membantah sinyalemen BI akan menghentikan perdagangan rupiah di luar negeri. "Tidak benar Bank Indonesia akan menghentikan perdagangan rupiah di luar negeri setelah aturan transaksi valas di perbankan berjalan baik," ujar Anwar dalam siaran persnya.
"Kemampuan administratif Indonesia yang sangat terbatas dewasa ini menyebabkan Indonesia belum mampu untuk mengimplementasikan aturan yang membatasi internasionalisasi rupiah seperti itu," tambah Anwar.
BI akan terus mengkaji dan menggali segala alternatif atau upaya untuk menstabilkan nilai tukar rupiah. Upaya itu dilakukan terutama dengan mempersempit ruang gerak kegiatan spekulasi valuta asing.

Anwar menegaskan bahwa untuk menstabilkan nilai tukar rupiah, BI menempuh kebijakan moneter secara berhati-hati melalui pengetatan likuiditas. Kebijakan itu dilakukan antara lain melalui mekanisme Operasi Pasar Terbuka. Selain itu juga dengan meningkatkan peran pengawasan dan pembinaan bank melalui pemantauan kegiatan operasional bank-bank, termasuk transaksi valas agar tetap mentaati peraturan prudential secara serius.
Aturan kehati-hatian itu adalah pembatasan Posisi Devisa Netto (Net Open Position) yaitu 20% dari modal bank untuk posisi on dan off balance sheet. Selain itu, juga termasuk pembatasan transaksiforward jual valas terhadap rupiah oleh bank kepada non residen, maksimum sebesar US$ 5 juta.

Enforcement untuk mendisiplinkan pasar itu terus dilakukan karena yang diinginkan adalah pasar yang tertib dan bukan tanpa aturan. Demikian pula, Bank Indonesia akan terus meningkatkan kualitas hasil monitoring kegiatan lalu lintas devisa yang saat ini telah menunjukkan perkembangan menggembirakan, terutama dari segi cakupan bank-bank yang telah melaporkan kegiatan lalu-lintas devisanya.
Dengan kualitas hasil monitoring yang lebih baik diharapkan akan dapat mendukung pemilihan kebijakan yang tepat dalam mempersempit ruang gerak spekulasi valas maupun kebijakan untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah secara keseluruhan.

Pengaturan Prinsip Kehati-hatian
Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan mengatur keharusan penggunaan prinsip kehati-hatian oleh perbankan Indonesia dalam menjalankan usahanya. Ketentuan dalam Pasal 2 tersebut tidak diubah oleh undang-undang perbankan yang baru, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Kemudian prinsip kehati-hatian itu diatur lebih lanjut dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 pada perubahan Pasal 29. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) yang telah diubah mengatur bahwa bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, dan rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha dengan prinsip kehati-hatian.

Di dalam ayat (5) Pasal yang sama, diatur bahwa ketentuan mengenai kewajiban bank tersebut ditetapkan oleh BI . Artinya, BI diberi kewenangan untuk menetapkan pengaturan mengenai pelaksanaan kewajiban bank untuk melakukan usaha sesuai degan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, BI juga diberi kewenangan, tanggung jawab, dan kewajiban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan  terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang bersifat preventif maupun represif. Semua itu diberikan oleh undang-undang dalam rangka memastikan dilaksanakannya prinsip kehati-hatian oleh bank dalam menjalankan usahanya.


sumber :  hukumonline.com

Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll


Pengertian Yurisdiksi (Kewenangan)


Yaitu suatu hak/kewenangan/kekuasaan/kompetensi di bawah hukum internasional untuk mengatur individu-individu, peristiwa-peristiwa hukum di bidang pidana maupun perdata atau benda/kekayaan dengan menggunakan hukum nasionalnya.
Adapun contoh cybercrime-nya :
Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Beberapa Contoh Contoh Kasus:
*Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
*Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
*Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
*Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Undang-Undang :
(Pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar)

Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.
Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.
Pasal 30 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.
Pasal 30 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
Pasal 30 (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
Pasal 33 (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Sumber : Modul BSI

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tanda Tangan Digital

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.


Pengertian dalam undang-undang 

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  • Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  • Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  • Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  • Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  • Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  • Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  • Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  • Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  • Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  • Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  • Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  • Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  • Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  • Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  • Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  • Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  • Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  • Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

 

Apakah sertifikat digital?

Sertifikat digital dan tanda tangan membantu untuk meyakinkan Anda bahwa file yang Anda akan menggunakan berasal dari sumber yang dapat dipercaya. Mereka membantu meyakinkan Anda bahwa file tidak telah dirusak dengan.

Digital sertifikat adalah ID yang file membawa dengan itu. Untuk memvalidasi tanda tangan, menyatakan otoritas memvalidasi informasi tentang pencipta file dan kemudian masalah-masalah sertifikat digital. Sertifikat digital berisi informasi tentang orang kepada siapa sertifikat dikeluarkan, serta informasi tentang otoritas sertifikasi yang mengeluarkannya. Ketika digital sertifikat digunakan untuk menandatangani sebuah file, ID ini disimpan dengan file dalam bentuk diverifikasi jadi itu dapat ditampilkan kepada pengguna.

Apa yang dimaksud dengan sertifikat digital?

Excel menggunakan tanda tangan digital isi buku kerja untuk membantu memastikan bahwa buku kerja tidak telah diubah dan disimpan sejak ditandatangani. Tanda tangan digital juga dapat membantu Anda membedakan buku kerja dan makro yang dibuat oleh sumber yang handal dari tidak diinginkan dan berpotensi merusak buku kerja atau kode makro (virus).

Tanda tangan digital adalah sertifikat umum ditambah nilai data ditandatangani sebagai dienkripsi dengan kunci privat. Nilai adalah angka yang menghasilkan algoritma kriptografi untuk data apa pun yang Anda inginkan untuk masuk. Algoritma ini membuat hampir mustahil untuk mengubah data tanpa mengubah nilai yang dihasilkan. Jadi, dengan enkripsi nilai bukan data, tanda tangan digital membantu pengguna untuk verifikasi data tidak berubah.

Apa yang dimaksud dengan tanda tangan?

Anda dapat melihat dan mengedit ditandatangani buku kerja Excel, meskipun Anda tidak dapat mengubah dan menyimpan buku kerja yang ditandatangani tanpa membuat tanda tangan tidak valid. Misalnya, Anda dapat masuk berkas dan pengguna lain dapat melihat berkas. Selama file tetap ditandatangani, orang lain akan tahu berasal dari Anda dan tidak dimodifikasi.

Digital penandatanganan buku kerja berbeda dari kode penandatanganan Visual Basic for Applications (VBA) proyek makro.Anda dapat sign secara digital buku kerja untuk konten dan Anda juga dapat masuk kode proyek makro VBA di buku kerja yang sama.

Apa yang terjadi saat menggunakan tanda tangan digital?

Anda dapat sign secara digital buku kerja Excel atau Excel template. Namun, versi Excel yang lebih lawas dari Microsoft Excel 2002 tidak mengenali tanda tangan digital.

Jika Anda sign secara digital buku kerja bersama, Excel akan tidak mempertahankan tanda tangan digital karena lebih dari satu orang dapat membuat perubahan ke buku kerja. Selain itu, Anda tidak dapat kode tanda proyek makro, karena Excel tidak akan memungkinkan Anda untuk membuat atau mengubah makro proyek di buku kerja setelah itu telah ditetapkan sebagai buku kerja bersama.

Apa file Excel dapat saya menandatangani?

Untuk mendapatkan tanda tangan digital, Anda harus memiliki sertifikat digital terlebih dahulu.

Anda dapat memperoleh sertifikat digital atau kode penandatanganan ID dari otoritas sertifikasi komersial atau keamanan internal administrator atau informasi teknologi Anda (TI) profesional.

Otoritas sertifikasi dapat menerbitkan sertifikat digital atau kode masuk ID untuk gratis. Otoritas sertifikasi melakukan pemeriksaan mendalam identifikasi sebelum masalah sertifikat digital.

Untuk informasi selengkapnya tentang cara mendapatkan tanda tangan digital atau kode ID masuk, kunjungi situs Web Microsoft berikut ini:
Anda dapat membuat sertifikat digital Anda untuk penggunaan pribadi atau pengujian dengan alat SelfCert.exe yang disediakan di Microsoft Office. Namun, sertifikat ini tidak diotentikasi oleh otoritas sertifikat (CA).