Kamis, 24 April 2014

Cyber Espionage


Cyber Espionage adalah Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

Contoh Kasus Cyber Espionage

Trojangate
    Skandal perusahaan yang telah mendominasi pemberitaan di Israel sejak terungkap 29 Mei
Sudah ada hampir 20 penangkapan. Laporan yang diterbitkan menunjukkan pegunungan
dokumen telah dicuri dari puluhan perusahaan Israel. Sekitar 100 server sarat dengan data
yang dicuri telah disita. program yang digunakan dalam kasus Israel adalah virus computer
spyware.

Seorang ahli keamanan cybersekaligus mantan koordinator nasional bagi keamanan
dan counter-terrorism AS, Richard Clarke menuding China sebagai negara yang suka mencuri
penelitian atau informasi rahasia dari AS dan perusahaan-perusahaan Eropa. Hal ini dinilai
Clarke sebagai cara bagi China untuk mengejar ketinggalan bangsanya dari inovasi AS yang
jauh di depan. Menurut Clarke, AS telah melakuan pendekatan ke China untuk menghentikan
serangan cyber, tetapi ia mengatakan perlu juga bagi AS untuk membangun aliansi dengan
negara lain yang terkena dampak cyber espionage China. Langkah-langkah menekan China
bisa dilakukan seperti memberi sanksi ekonomi.

UU ITE yang mengatur tentang cyber espionage

1. Pasal 30 Ayat 2 "mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik". 

2. Pasal 31 Ayat 1 "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronk tertentu milik Orang lain".

Dan untuk ketentuan pidananya ada pada :
1. Pasal 46 Ayat 2 "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah)".

2. Pasal 47 "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)".


s        referensi :  ubb.ac.id
                             ciso.co.id

j
g

0 komentar:

Posting Komentar