Bagaimana ketentuan PPAP bisa berimplikasi terhadap kehati-hatian bank?
- Keharusan membentuk PPAP sesuai kualitas aktiva produktif (kolektibilitas), semakin jelek kualitas aktiva produktifnya semakin besar PPAP yang harus dibentuk.
- Setiap pembentukan PPAP akan menimbulkan beban PPAP yang secara langsung akan mengurangi laba bank atau bahkan berbalik menjadi kerugian apabila beban bank lebih besar dari pada pendapatan bank, sehingga dengan demikian bank akan selalu berusaha menjaga kualitas aktiva produktifnya, termasuk mendapatkan jaminan berupa agunan yang bernilai tinggi.
- Keharusan membentuk PPAP sesuai kualitas aktiva produktif (kolektibilitas), semakin jelek kualitas aktiva produktifnya semakin besar PPAP yang harus dibentuk.
- Setiap pembentukan PPAP akan menimbulkan beban PPAP yang secara langsung akan mengurangi laba bank atau bahkan berbalik menjadi kerugian apabila beban bank lebih besar dari pada pendapatan bank, sehingga dengan demikian bank akan selalu berusaha menjaga kualitas aktiva produktifnya, termasuk mendapatkan jaminan berupa agunan yang bernilai tinggi.
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT (BMPK)
BMPK adalah persentase maksimal realisasi penyediaan dana terhadap modal BPR yang mencakup kredit dan penempatan dana BPR di bank lain, kecuali giro.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/13/PBI/2009 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR
- Pelanggaran BMPK yaitu selisih lebih persentase penyediaan dana pada saat direalisasikan terhadap modal BPR dengan persentase BMPK.
- Pelampauan BMPK yaitu selisih antara persentase penyediaan dana yang telah direalisasikan terhadap modal BPR pada saat tanggal laporan dengan persentase BMPK, dan penyediaan dana tersebut tidak melanggar BMPK pada saat direalisasikan.
- BPR dilarang membuat perjanjian kredit yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPK.
- BPR dilarang memberikan penyediaan dana yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPK.
- Penyediaan dana kepada pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari modal BPR.
- Penyediaan Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank kepada BPR lain yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR.
- Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit kepada 1 (satu) Peminjam Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR.
- Penyediaan dana dalam bentuk kredit kepada 1 (satu) kelompok peminjam pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 30% dari Modal BPR.
- BMPK dihitung berdasarkan baki debet kredit.
- BPR wajib menyusun action plan penyelesaian pelanggaran dan/ atau pelampauan BMPK.
- Action plan wajib memuat paling kurang langkah-langkah untuk penyelesaian pelanggaran dan/atau pelampauan BMPK serta target waktu penyelesaian.
- Target waktu penyelesaian pelanggaran BMPK paling lambat dalam jangka waktu 3 bulan sejak action plan disampaikan kepada BI.
- Target waktu penyelesaian pelampauan BMPK akibat penurunan modal, penggabungan usaha, peleburan usaha, pengambilalihan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait dan/atau kelompok Peminjam, paling lambat 6 bulan sejak action plan disampaikan kpd BI atau sampai dengan kredit jatuh tempo.
- Target waktu penyelesaian pelampauan BMPK akibat perubahan ketentuan, paling lambat 12 bulan sejak action plan disampaikan kepada BI atau sampai dengan kredit jatuh tempo.
- Ketentuan BMPK dikecualikan untuk:
- Penempatan Dana Antar Bank pada Bank Umum, termasuk Bank Umum yang memenuhi kriteria Pihak Terkait;
- Bagian Penyediaan Dana yang dijamin oleh:
- Agunan dalam bentuk agunan tunai berupa deposito atau tabungan di BPR;
- Emas dan/atau logam mulia; dan/atau
- Sertifikat Bank Indonesia,
sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- agunan diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan/penjualan yang tidak dapat dibatalkan dari pemilik agunan untuk keuntungan BPR penerima agunan, termasuk pencairan/penjualan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok/bunga;
- jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud pada huruf a) paling kurang sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana; dan
- untuk agunan tunai sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), disimpan atau ditatausahakan pada BPR yang bersangkutan.
- Bagian Penyediaan Dana yang dijamin oleh Pemerintah Indonesia secara langsung maupun melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable);
- harus dapat dicairkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak klaim diajukan, termasuk pencairan sebagian; dan
- mempunyai jangka waktu penjaminan paling kurang sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana.
- Bagian Penempatan Dana Antar Bank pada BPR lain sepanjang memenuhi persyaratan:
- Terdapat kesepakatan antar BPR yang menempatkan dananya dengan BPR lain yang menerima penempatan dana;
- Dalam rangka menanggulangi kesulitan likuiditas BPR; dan
- Bagian Penempatan Dana dimaksud:
- merupakan simpanan/iuran/porsi dana yang wajib ditempatkan oleh BPR pada BPR lain sesuai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka 1); atau
- berasal dari simpanan/iuran/porsi dana dari BPR-BPR yang ditujukan untuk menanggulangi kesulitan likuiditas masing-masing BPR.
- Kredit kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pegawai BPR yang memenuhi kriteria Pihak Terkait yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan serta dibayar kembali dari pendapatan yang diperoleh dari BPR yang bersangkutan dikecualikan sebagai pemberian Kredit kepada Pihak Terkait.
PIHAK TERKAIT:
a) Pemegang saham yg memiliki saham 10% atau lebih dari modal disetor;
b) Anggota Dewan Komisaris;
c) Anggota Direksi;
d) Pihak yg mempunyai hubungan keluarga s.d. derajat kedua, baik horisontal maupun vertikal dg pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c;
e) Pejabat Eksekutif;
f) Perusahaan-perusahaan bukan Bank yg dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e yg kepemilikannya baik individual maupun keseluruhan sebesar 25% atau lebih dari modal disetor perusahaan;
g) BPR lain yang dimiliki sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e yg kepemilikannya secara individual sebesar 10% atau lebih dari modal disetor BPR lain tersebut;
h) BPR lain yang:
1) Anggota Dewan Komisarisnya merupakan anggota Dewan Komisaris BPR; dan
2) Rangkap jabatan pada BPR lain dimaksud merupakan 50% atau lebih dari jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris dan Direksinya.
i) Perusahaan yg 50% atau lebih dr jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksinya merupakan anggota Dewan Komisaris BPR;
j) Peminjam yg diberikan jaminan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i.
- Penempatan Dana Antar Bank pada Bank Umum, termasuk Bank Umum yang memenuhi kriteria Pihak Terkait;
- Bagian Penyediaan Dana yang dijamin oleh:
- Agunan dalam bentuk agunan tunai berupa deposito atau tabungan di BPR;
- Emas dan/atau logam mulia; dan/atau
- Sertifikat Bank Indonesia,
sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:- agunan diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan/penjualan yang tidak dapat dibatalkan dari pemilik agunan untuk keuntungan BPR penerima agunan, termasuk pencairan/penjualan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok/bunga;
- jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud pada huruf a) paling kurang sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana; dan
- untuk agunan tunai sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), disimpan atau ditatausahakan pada BPR yang bersangkutan.
- Bagian Penyediaan Dana yang dijamin oleh Pemerintah Indonesia secara langsung maupun melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable);
- harus dapat dicairkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak klaim diajukan, termasuk pencairan sebagian; dan
- mempunyai jangka waktu penjaminan paling kurang sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana.
- Bagian Penempatan Dana Antar Bank pada BPR lain sepanjang memenuhi persyaratan:
- Terdapat kesepakatan antar BPR yang menempatkan dananya dengan BPR lain yang menerima penempatan dana;
- Dalam rangka menanggulangi kesulitan likuiditas BPR; dan
- Bagian Penempatan Dana dimaksud:
- merupakan simpanan/iuran/porsi dana yang wajib ditempatkan oleh BPR pada BPR lain sesuai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka 1); atau
- berasal dari simpanan/iuran/porsi dana dari BPR-BPR yang ditujukan untuk menanggulangi kesulitan likuiditas masing-masing BPR.
Bagaimana ketentuan BMPK dapat berimplikasi terhadap kehati-hatian bank?
- Adanya ketentuan BMPK membuat bank membatasi plafon pemberian kredit maupun penempatan deposito pada bpr lain berdasarkan besarnya modal yang dimiliki bank, aktiva produktif tidak terpusat pada beberapa debitur besar atau pada kelompok debitur, sehingga akan terjadi penyebaran risiko.
- Adanya ketentuan BMPK membuat bank membatasi plafon pemberian kredit maupun penempatan deposito pada bpr lain berdasarkan besarnya modal yang dimiliki bank, aktiva produktif tidak terpusat pada beberapa debitur besar atau pada kelompok debitur, sehingga akan terjadi penyebaran risiko.
Bagaimana ketentuan PPAP bisa berimplikasi terhadap kehati-hatian bank?
- Keharusan membentuk PPAP sesuai kualitas aktiva produktif (kolektibilitas), semakin jelek kualitas aktiva produktifnya semakin besar PPAP yang harus dibentuk.
- Setiap pembentukan PPAP akan menimbulkan beban PPAP yang secara langsung akan mengurangi laba bank atau bahkan berbalik menjadi kerugian apabila beban bank lebih besar dari pada pendapatan bank, sehingga dengan demikian bank akan selalu berusaha menjaga kualitas aktiva produktifnya, termasuk mendapatkan jaminan berupa agunan yang bernilai tinggi.
"Kemampuan administratif Indonesia yang sangat terbatas dewasa ini menyebabkan Indonesia belum mampu untuk mengimplementasikan aturan yang membatasi internasionalisasi rupiah seperti itu," tambah Anwar.
BI akan terus mengkaji dan menggali segala alternatif atau upaya untuk menstabilkan nilai tukar rupiah. Upaya itu dilakukan terutama dengan mempersempit ruang gerak kegiatan spekulasi valuta asing.
Anwar menegaskan bahwa untuk menstabilkan nilai tukar rupiah, BI menempuh kebijakan moneter secara berhati-hati melalui pengetatan likuiditas. Kebijakan itu dilakukan antara lain melalui mekanisme Operasi Pasar Terbuka. Selain itu juga dengan meningkatkan peran pengawasan dan pembinaan bank melalui pemantauan kegiatan operasional bank-bank, termasuk transaksi valas agar tetap mentaati peraturan prudential secara serius.
Aturan kehati-hatian itu adalah pembatasan Posisi Devisa Netto (Net Open Position) yaitu 20% dari modal bank untuk posisi on dan off balance sheet. Selain itu, juga termasuk pembatasan transaksiforward jual valas terhadap rupiah oleh bank kepada non residen, maksimum sebesar US$ 5 juta.
Enforcement untuk mendisiplinkan pasar itu terus dilakukan karena yang diinginkan adalah pasar yang tertib dan bukan tanpa aturan. Demikian pula, Bank Indonesia akan terus meningkatkan kualitas hasil monitoring kegiatan lalu lintas devisa yang saat ini telah menunjukkan perkembangan menggembirakan, terutama dari segi cakupan bank-bank yang telah melaporkan kegiatan lalu-lintas devisanya.
Dengan kualitas hasil monitoring yang lebih baik diharapkan akan dapat mendukung pemilihan kebijakan yang tepat dalam mempersempit ruang gerak spekulasi valas maupun kebijakan untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah secara keseluruhan.
Pengaturan Prinsip Kehati-hatian
Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan mengatur keharusan penggunaan prinsip kehati-hatian oleh perbankan Indonesia dalam menjalankan usahanya. Ketentuan dalam Pasal 2 tersebut tidak diubah oleh undang-undang perbankan yang baru, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Kemudian prinsip kehati-hatian itu diatur lebih lanjut dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 pada perubahan Pasal 29. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) yang telah diubah mengatur bahwa bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, dan rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha dengan prinsip kehati-hatian.
Di dalam ayat (5) Pasal yang sama, diatur bahwa ketentuan mengenai kewajiban bank tersebut ditetapkan oleh BI . Artinya, BI diberi kewenangan untuk menetapkan pengaturan mengenai pelaksanaan kewajiban bank untuk melakukan usaha sesuai degan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, BI juga diberi kewenangan, tanggung jawab, dan kewajiban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang bersifat preventif maupun represif. Semua itu diberikan oleh undang-undang dalam rangka memastikan dilaksanakannya prinsip kehati-hatian oleh bank dalam menjalankan usahanya.sumber : hukumonline.com
0 komentar:
Posting Komentar